DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.....................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR..................................................................................................
ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..........................................................................................
. 1
B.
Tujuan
.......................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Administrasi Negara ...............................................................................
3
B.
Kedudukan Hukum Administrasi Negara ...........................................
6
C.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Imu Hukum
Lainnya
7
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan
aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalamlapangan
keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampildengan “twee
petten” dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt)
yang tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hokum (rechspersoon)
yang tunduk pada hukum privat.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan.
Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalahorganisasi
yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalahlingkungan kerja
yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini
dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu
lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan
kepadanya diberikan tugas dan wewenang). Menurut Bagir Manan, Jabatan adalah
lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara
keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerjasuatu organisasi. Jabatan itu
bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambtsdrager) dapat
berganti-ganti, sebagai contoh, jabatan presiden, wakilpresiden, menteri,
gubernur dan lain-lain, relatif bersifat tetap, sementarapemegang jabatan atau
pejabatnya sudah berganti-ganti.
Hukum private dan bahan hukum publik. Menurut Chidir Ali, ada tigakriteria
untuk menentukan status badan hukum publik yaitu (a) dilihat daripendirinya,
badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yangdidirikan oleh
penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturanlainnya : (b) lingkungan
kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatanpublik, (c) badan hukum itu
diberi wewenang publik seperti membuatkeputusan, ketetapan atau peraturan yang
mengikat umum.
Ruang lingkup kegiatan administrasi negara atau pemerintahan itusangat luas
dan beragam. Keluasan dan keragaman kegiatan administrasinegara ini sering
sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat yangmenuntut pengaturan dan
keterlibatan administrasi negara.
Berdasarkan kenyataan ini, Indroharto menyebutkan bahwa ukuranuntuk dapat
disebut badan atau pejabat TUN merupakan fungsi yangdilaksanakan, bukan nama
sehari-hari, bukan pula kedudukan strukturalnyadalam salah satu lingkungan
kekuasaan dalam negara
B. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1) Agar Mahasiswa dapat
mengetahui pengertian hokum dan administrasi negara
2) Agar mahasiswa dapat
mengetahui kedudukan hukum administrasi negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin
administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang
berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi
a) J.Wajong : adminsitrasi
sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be
wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a. merencanakan dan
merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy).
b. Melaksanakan kebijakan
politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1) menyusun organisasi
dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2) memimpin organisasi
agar tercapai tujuan.
b) Prajudi Atmosudirdjo
membagi administrasi atas :
a. Ilmu administrasi
publik yang terdiri atas :
a) Ilmu Administrasi
Negara Umum
b) Ilmu Administrasi
Daerah
c) Ilmu Administrasi
Negara Khusus
b. Ilmu Administrasi
Negara Privat yang terdiri dari :
1. Ilmu Administrasi Niaga
2. Ilmu Administrasi Non-
Niaga.
3. R.D.H. Kusumaatmadja :
Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
1) Dalam arti sempit :
administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan
atau tata usaha.
2) Dalam arti luas :
administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
terlebih dahulu
2. Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1) Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi
yang dibawah pimpinan pemerintah ) Presiden dan para Menteri) melakukan
sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan
pada badan perundang-undangan dan kehakiman. Utrecht bertitik tolak pada
Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2) Prof. Waldo,
mengemukakan dua definisi yaitu :
a. Public administration
the organization and management of men and materialis to achieve the purpose of
government.
b. Public administration
is the art and science of management is applied to affair of state.
Yang artinya :
a) Publik administrasi
adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat
perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
b) Publik administrasi
adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan
Negara.
Administrasi Negara
sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan
manajemen.
3) Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan
kekuasaan politik saja.
4) CST Kansil mengemukakan
tiga arti administrasi Negara :
a. Sebagai aparatur
Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ
yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen,
Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang
yang menjalankan administrasi Negara.
b. Sebagai fungsi atau
aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c. Sebagai proses teknis
penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5) Prof. Dr. Mr. Prajudi
A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
1) Perencanaan
2) Pengaturan tidak
bersifat Undang-undang
3) Tata Pemerintahan yang
bersifat melayani.
4) Kepolisian yang
bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5) Penyelesaian
perselisihan secara administratif
6) Pembangunan dalam
penertiban lingkungan hidup
7) Tata Usaha Negara yang
dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8) Penyelenggraan usaha-usaha
Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN
dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan
tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social.
Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1. Social participation (
ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2. Social responsibility (
pertanggungjawaban administrator)
3. Social support (
dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4. Social control (
pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
B. Kedudukan Hukum
Administrasi Negara
Hukum administrasi
berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri
berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi
(administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan
(bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi
pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk
pembentukan UU dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum
Administrasi Negara.
Sementara dari segi definisi penulis cenderung lebih sependapat dengan pendapat dari E. Utrecht yaitu Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Sementara dari segi definisi penulis cenderung lebih sependapat dengan pendapat dari E. Utrecht yaitu Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Hukum yang mengatur
sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan
administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak
identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi
negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari
Administrasi negara.
C. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya
1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah
seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum
administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan
keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan
sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins
menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel
atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan
bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum
Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini
dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang
melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan
dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas
(taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van
Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan
hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan
alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik
tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai
suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang
memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah
serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan
negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat
Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum
Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan
bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan
tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata
Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum
administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –
keputusan penguasa.
Yang menjadi sulit
adalah ketika membicarakan distribusi kewenangan dari pejabat administrasi
negara, karena ketika kita menganalisis yang akan bertemu dengan teori steufen
bau des recht nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan melihat tata urutan
perUUan mulai dari Norma dasar (grundnorm) yg merupakan norma tertinggi sampai
kepada norma yang paling bawah dengan melakukan analisis sinkronisasi vertikal.
Ketika membicarakan hal itu semuanya akan menjadi abu-abu antar HAN dengan HTN.
Akan tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung tombaknya HTN adalah
Konstitusi, sementara Ujung tombaknya HAN adalah kewenangan.
Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM..
Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM..
HTN bisa dikatakan
sebagai dasar dai HAN namun pada penyelenggaraan pemerintahan HAN akan lebih
luas daripada HTN karena HAN yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan
pemerintahan akan mempunyai kebijakan-kebijakan lain, beschiking dan freis
ermesen yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat
perUUan dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat
administrasi negara secara sepihak diperlukan ketika keadaan mendesak dan
perUUan belum ada yang mengatur akan hal itu.
Untuk pengesahan UU
pakar hukum administrasi negara FHUI Prof. Arifin Soeria Atmadja mengatakan
bahwa UU yang diundangkan tanpa pengesahan Presiden tidak dapat dibenarkan dari
sisi HAN. Secara khusus, ia mengomentari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang ia nilai asal jadi baik dari segi substansi maupun formalitasnya.
"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.
"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.
2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa
Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi
negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas
yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan
peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum
perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya
bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu
peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum
Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara
sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai
hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum
Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah
hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi
negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3)
Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka
kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi
Negara.
4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah
administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan
makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi
negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk
melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public
policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh
langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu
bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua
aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
BAB III
PENUTUP
Kegiatan administrasi
negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain
kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan
keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan
segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan
keputusan-keputusan politik.
Dalam perspektif hukum
publik, negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann (Dalam bentuk
kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenan dengan berbagai
fungsi. Pengertian fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam
hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan.
Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup
pekerjaan sendiri yang dibentukuntuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas
dan wewenang).
DAFTAR PUSTAKA
E. Utrecht; Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai
Buku Ichtiar, Jakarta, 1966.
Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia,
Jakarta ,1966.
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni
Bandung ,1984
D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung
1975.
Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan
Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978.
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta, 1987.
Benny M. Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan
IV, 1986.
CST. Kansil, Hukum Tata Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
1983.
Danu Rejo, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia,
Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961



